1. Ahok Pusing Atur Tarif Angkutan Umum
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku kerepotan untuk menyesuaikan tarif angkutan umum, setelah pemerintah resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi Rp 6.600 untuk jenis premium dan Rp 6.400 untuk jenis solar.
"Kadang repot, minyak disubsidi Rp1000, naik turun BBM terjadi, masa iya tiap dua minggu ganti tarif," ujar Ahok kepada wartawan, di Gedung Balai Kota, Senin (19/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan pertemuan antara Dinas Perhubungan DKI, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), serta Organisasi angkutan darat (organda) untuk penyesuaian tarif angkutan umum yang baru.
Kendati demikian, Ahok menginginkan pemberlakuan Public Service Obligation (PSO) terhadap pengelola transportasi. Dengan begitu, pemerintah bakal membayar pengelola berdasarkan jarak per kilometer yang dilalui oleh angkutan.
"Biar ada kepastian tarif, mereka (angkutan) juga tidak ngetem, kita bayar per kilometer ke pengelola," imbuhnya.
Diketahui, ketiga komponen transportasi Jakarta, yani Dishub DKI, DTKJ, dan Organda bakal menggelar pertemuan sore ini guna membahas soal tarif angkutan di Jakarta.
2.Hukuman Mati Hanya Pencitraan Jokowi
JAKARTA - Belum genap 100 hari bertugas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkoba. Hal itu pun dinilai hanya demi pencitraan.
"Sangat ironis di hari ke-91 Jokowi menjadi presiden tega melumuri tangan sendiri dengan darah," tegas Direktur Eksekutif Imparsial Poengki Indarti di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurut dia, hukuman mati yang diterapkan Presiden Jokowi hanya demi meningkatkan citra. "Ini untuk apa coba kalau bukan pencitraan," tuturnya.
Poengki menjelaskan, hukuman mati di Indonesia hanyalah sebagai alat penguasa untuk mencari panggung menjelang pemilu. Itu seperti yang pernah dilakukan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat berkuasa pada 2008 dan 2013.
"Itu setahun sebelum pemilu. Artinya, untuk mendongrak polpularitas. Tapi, Jokowi belum 100 hari sudah minta adanya eksekusi hukuman mati," beber dia.
Dia menyakini hukuman mati tidak akan memberi efek jerapada pemberantasan narkoba di Indonesia. Pasalnya, banyak juga oknum penegak hukum yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
"Jadi yang dihukum ini cuma kurir, pemerintah tak akan berani hukum mati gembong narkoba. Makanya, hukuman mati untuk narkoba hanya pencitraan," pungkasnya.
3.Penyuap Kasus Gas Bangkalan Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Antinio Bambang Djatmiko, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) itu tiba di gedung lembaga antirasuah sekira pukul 12.48 WIB.
"Dia diperiksa sebagai saksi tersangka FAI," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2015).
Antonio datang dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan langsung bergegas menuju ruang lobi. Seperti diketahui, terkait kasus suap jual beli pasokan gas, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Abdul Rauf, Antonio Budi Djatmiko, serta Fuad Amin Imron.
Sebelumnya, dari penggeledahan di rumah Fuad, penyidik membuka brankas besi yang berisi perhiasan. Selain itu, KPK juga menemukan rekening bank dan sejumlah aset lain.
Temuan-temuan tersebut menjadi awal bagi KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan itu.
Antonio sendiri ditangkap di Gedung AKA di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Sebagai pemberi suap, Antonio Adisangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Fuad juga dijerat dengan UU TPPU Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
4.Datang Keroyokan ke DPR, Ini Kata Menteri Basuki
JAKARTA - Ada yang terlihat berbeda dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) pada siang ini. Sekira 10 Menteri diundang dan diharuskan hadir untuk menjelaskan besaran tambahan anggaran yang akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2015.
Banggar mengundang Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Budaya, Kepala Bapennas, Menteri Perhubungan dan Menteri Pertanian. Di luar pemerintahan, seperti Gubernur Bank Indonesia juga turut hadir.
Hingga pertengahan rapat, yang belum hadir hanya Menteri Perhubungan dan Menteri Pertanian. Menteri Perhubungan saat ini tengah melakukan rapat dengan komisi V DPR sementara Menteri Pertanian tidak bisa hadir karena sedang mendampingi Presiden Joko Widodo.
Ketika ditanyai mengenai kedatangan Menteri secara ramai-ramai ke ruang Banggar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut bahwa kedatangan para menteri karena disuruh anggota DPR.
"Ya tanya dia (DPR), tanya DPR dong, Mereka yang mengundang, jadi keroyokan, Kemarin ada yang enggak datang marah," sebut Basuki di Gedung DPR, Selasa (20/1/2015).
Dia mengatakan kedatangan para menteri bukan karena permintaan Presiden Jokowi.
"Oh enggak (disuruh Jokowi), mereka (DPR) yang undang, Malah saya diminta pak Jokowi buat menemani beliau ke Kalimantan tapi enggak bisa karena ikut ini," tukasnya.
5.Menko Polhukam Tidak Ingin KPK dan PPATK Permalukan Presiden
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjaga wibawa kepresidenan. Ke depan, Tedjo berharap akan adanya komunikasi terlebih dulu dengan Presiden apabila calon pejabat yang diajukan pemerintah diduga bermasalah.
"Kalau ada calon, dan KPK dengar ada sesuatu di sana, bertemulah dengan Presiden, jangan sampai Presiden dipermalukan dengan situasi begini. Sampaikan saja secara terbuka ke Presiden, pasti jadi pertimbangan," kata Tedjo di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (20/1/2015).
Tedjo pun merujuk pada pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri yang tidak melibatkan KPK dan PPATK. Menurut dia, pemerintah tidak memiliki kewajiban menggunakan dua lembaga itu untuk menelusuri rekam jejak.
Namun, apabila KPK dan PPATK ternyata menilai ada persoalan dalam calon yang akan ditetapkan oleh Presiden, Tedjo meminta agar KPK bersuara. Presiden, sebut dia, selalu menginginkan calon yang dipilihnya adalah sosok yang bersih dari berbagai persoalan.
"Jangan sampai ada institusi yang tidak tersentuh, maka komunikasi itu perlu," kata dia.
Terkait dengan label merah yang dicantumkan KPK untuk Budi Gunawan saat seleksi menteri lalu, Tedjo mengaku tidak menerima informasi itu. Tedjo yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menuturkan, pihaknya hanya berdasarkan pada surat klarifikasi Badan Reserse Kriminal Polri yang menyatakan bahwa rekening Komjen Budi Gunawan dipastikan bersih.
"Polri dan kejaksaan adalah lembaga kredibel, konstitusional. Kalau tidak dipercaya, untuk apa ada? Ya kita pegang, dong," ucap dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pelantikan Budi yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai kepala Polri terpilih pun ditunda. Presiden mengaku terkejut saat mengetahui bahwa Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu ditetapkan sebagai tersangka.


